A. Sistem Hukum Kontinental (Civil Law = hukum romawi)
Sistem hukum kontinental berkembang di negara – negara Eropa. Sistem hukum
ini bersumber dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa
pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527 – 565).
· Prinsip utama atau prinsip dasar :
Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
· Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat
terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur
dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
· Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak
ada hukum selain undang-undang”.
· Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang
(hukum adalah undang-undang).
B. Sistem Hukum Anglo Saxon
sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
C. Perbedaan
Pembeda
|
Sistem Hukum Kontinental
|
Sistem Hukum Anglo Saxon
|
Sumber Hukum
|
1. Undang – undang
dibentuk oleh legslatif (statutes)
2. Peraturan – peraturan
hukum
3. Kebiasaan (custom)
yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat
|
1. Putusan hakim /
putusan pengadilan / yurisprudensi (judicial decisions)
2. Peraturan hukum
tertulis (undang – undang), peraturan administrasi dan kebiasaan
|
Bentuk
|
1. mengenal sistem
peradilan administras
2. menjadi modern karena
pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi
3. tidak dibutuhkan
lembaga untuk mengoreksi kaidah
|
1. hanya mengenal satu
peradilan untuk semua jenis perkara
2. dikembangkan melalui praktek prosedur hukum
3. dibutuhkan suatu
lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi
kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna
mengurangi ketegaran.
|
Kodifikasi hukum
|
Dikenal dengan adanya kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum
|
Tidak ada kodifikasi
|
Keputusan hakim
|
tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum
|
keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus
diikuti.
|
Pandangan hakim
|
lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada
sistem hukum
|
pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
|
Kategoris
|
bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada
hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum
|
kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa
kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum
anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.
|
Dasar hukum
|
Kodifikasi hukum
|
Yurisprudensi / keputusan hakim
|
Peran hakim
|
Tidak bebas menciptakan hukum baru karena hakim hanya berperan menetapkan
dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya
|
Bertugas menafsirakan dan menetapkan peraturan, menciptakan kaidah hukum
baru yang mengatur tata kehidupan masyarakat, menciptakan prinsip hukum baru
yang berguna sebagai pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara
|
5 komentar:
Makasih infonya. Simpel dan mudah dipahami.
sangat menarik perbedaan sistem hukumnya
Makasih banyak, anda penyelamat saya
Makasi banyak. Sangat berguna
Thanks, ini benar-benar sangat membantu saya dalam membedakan sistem hukum eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo Saxon ..
Posting Komentar