Kamis, 23 Februari 2012

PERBEDAAN SISTEM HUKUM KONTINENTAL DAN SISTEM HUKUM ANGLO SAXON


A.    Sistem Hukum Kontinental (Civil Law = hukum romawi)
Sistem hukum kontinental berkembang di negara – negara Eropa. Sistem hukum ini bersumber dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527 – 565).
·         Prinsip utama atau prinsip dasar :
Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa       hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
·          Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
·          Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
·          Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
B.      Sistem Hukum Anglo Saxon
sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.

C.     Perbedaan

Pembeda
Sistem Hukum Kontinental
Sistem Hukum Anglo Saxon
Sumber Hukum
1.      Undang – undang dibentuk oleh legslatif (statutes)
2.      Peraturan – peraturan hukum
3.      Kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat
1.      Putusan hakim / putusan pengadilan / yurisprudensi (judicial decisions)
2.      Peraturan hukum tertulis (undang – undang), peraturan administrasi dan kebiasaan
Bentuk
1.      mengenal sistem peradilan administras
2.      menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi
3.      tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah


1.      hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara
2.      dikembangkan melalui praktek prosedur hukum
3.      dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.

Kodifikasi hukum
Dikenal dengan adanya kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum



Tidak ada kodifikasi
Keputusan hakim
tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum
keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.

Pandangan hakim
lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum
pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
Kategoris
bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum
kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.

Dasar hukum
Kodifikasi hukum
Yurisprudensi / keputusan hakim
Peran hakim
Tidak bebas menciptakan hukum baru karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya
Bertugas menafsirakan dan menetapkan peraturan, menciptakan kaidah hukum baru yang mengatur tata kehidupan masyarakat, menciptakan prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara


5 komentar:

Unknown mengatakan...

Makasih infonya. Simpel dan mudah dipahami.

BELAJAR BAHASA mengatakan...

sangat menarik perbedaan sistem hukumnya

Unknown mengatakan...

Makasih banyak, anda penyelamat saya

Unknown mengatakan...

Makasi banyak. Sangat berguna

Melisa Nabila Sakila mengatakan...

Thanks, ini benar-benar sangat membantu saya dalam membedakan sistem hukum eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo Saxon ..

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates