1. Pengertian Hukum Adat
Hukum adat berasal dari istilah arab yakni Huk’m dan Adah.
Kata Huk’m(jamak: ahkam) mengandung arti perintah atau suruhan,
sedangkan kata Adahberarti kebiasaan. Jadi hukum adat bisa
diartikan sebagi aturan kebiasaan. Namun di masyarakat hukum adat sering
disebut dengan “adat”. Hukum data juga disebut sebagai “ Adat- recht”.
· Hukum adat menurut Van Vollenhoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan
tingkah laku positif yang disatu puhak mempunyai sanksi
· Hukum adat menurut Bushar Muhammad
Dalam hal ini Bushar Muhammad mengatakan
bahwa hukum adat itu susah untuk didefinisikan karena:
- Hukum adat slalu berkembang
- Hukum adat secara langsung selalu membawa kita kepada 2 keadaan yang justru
merupakan sifat dan pembawaan hukum adat itu, ialah :
a. Tertulis dan tidak tertulis
b. Pasti atau tidak pasti
c. Hukum raja atau hukum rakyat dan lain sebagainya
· Hukum adat menurut Sukanto
Hukum adat merupakan keseluruhan adat
(yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan
dan kelaziman)yang mempunyai akibat hukum.
Sejarah Hukum Adat
· Trio Penemu Hukum Adat
a. Penemu hukum adat yang pertama ialah Wilken. Wilken datang ke Indonesia
sebagai Pegawai Pangreh Raja Belanda, awalnya ia berada di Buru, kemudian di
Gorontalo dan Minahasa Barat, selanjutnya di Sipirok dan Mandailing. Di semua
daerah itu telah membukakan segala sesuatu yang dilihatnya seperti hak hutan di
Buru,hak tanah di Sipirok dan tentang agraria di Minahasa. Setelah kembali ke
Nederland (1883) Welken membuat sebuah metode perbandingan Ethologie yang pada
masa itu masih dianggap sebagai hal baru. Meskipun Wilken belum menggunakan
istilah “Adat- Recht” namun karyanya telah menjadikan Hukum Adat mendapat
tempat tersendiri dalam lingkungan bahan- bahan yang bersifat ethologis. Wilken
dapat disebut sebagai ontdekker ( penemu) Hukum adat meski Adat-Recht belum
dikenalnya. Sementara itu yang menjadi pembentuk sistem hukum adat adalah Van
Volenhoven. Pada tahun 1912 semua karangan Wilken dikumpulkan oleh Van
Ossenbruggen dalam sebuah kumpulan “De Verspreide Geschriften” dan pada tahun
yang sama menerbitkan kembali karangan Wilken dalam himpunan dengan judul
“Opstellen over Adat- Recht” (karangan – karangan tentang hukum adat).
b. Penemu hukum adat yang kedua ialah Liefrinck. Seperti halnya Welken,
Liefrinck juga memberi tempat tersendiri pada hukum data namun ia hanya
membatasi penelitiannya di daerah Bali dan Lombok. Pada tahun 1927 tulisan –
tulisan terpenting milik Lefrinck dikumpulkan oleh Van Eerde di dalam himpunan
“Bali dan Lombok” dengan sub judul “GESCHRIFTEN”.
c. Penemu hukum adat yang ketiga adalah Snouck Hurgronje. Pada tahun 1884
-1885 ia mengembara di tanah Arab dan bergaul dengan orang – orang Indonesia
(jawa dan aceh). Karena pergaulannya itu ia mengenal beberapa lembaga hukum
adat. Pada 1889 ia dikirim ke Indonesia untuk mempelajari lembaga – lembaga
islam dan diangkat sebagai penasehat untuk bahasa – bahasa Timur dan Hukum
Islam. Selama berada di Indonesia ia menerbitkan beberapa karya besarnya
tentang lembaga- lembaga kebudayaan di Sumatra bagian Utara. Pada tahun 1893
dan 1903 diterbitkan buku “De Atjehers” dan “ Het Gajoland” ( negeri Gayo).
Snouck Hurgronje mengemukakan istilah “ Adat-Recht”. Sementara itu mulai
bermunculan literatur – literatur hukum adat baik tulisan para sarjana
hukum.
Ø Bentuk Hukum Adat
Pada umunya hukum adat tidak tentulis
dalam bentuk perundang undangan dan tidak dikodifikasikan, jadi tidak tersusun
secara sistematis dan tidak dihimpun dalam kitab perundangan. Bentuk hukum adat
tidak teratur, keputusan tidak memakai konsideran, pasal – pasal aturannya
tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan, bahkan kebanyakan tidak
ditulis atau dicatat.
Ø Corak dan Karakteristik Hukum Adat
Hukum adat memiliki corak, dan karakteristik sebagai berikut:
1. Komunalistik, artinya manusia menurut hukum adat merupakan
makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat.
2. Religio-magis, artinya hukum adat selalu berkaitan
dengan persoalan magis dan spiritualisme (kepercayaan atas roh-roh nenek
moyang, dsb).
3. Konkrit, artinya perhubungan-perhubungan hidup yang ada
dalam hukum adat adalah perhubungan-perhubungan yang konkrit atau nyata.
Seperti halnya, dalam hukum adat istilah jual-beli hanya dimaknai secara nyata
yakni jika telah benar-benar ada pertukaran uang dan barang secara kontan,
sehingga dalam hukum adat tidak dikenal sistem jual-beli secara kredit
sebagaimana yang dikenal di BW.
4. Visual, artinya dalam hukum adat perhubungan hukum dianggap
hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat
(seperti halnya sistem panjer, peningset, dll).
Ø Sifat dan Unsur Hukum Adat
1. Tradisional
Hukum adat memiliki sifat Tradisional, artinya bersifat turun temurun dari zaman nenek moyang hingga zaman sekarang, keadaannya masih tetap utuh, masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan.
Contohnya seperti suku Naulu di Pulau Seram yang sampai sekarang terhadap bertahan dengan hukum adatnya.
Hukum adat memiliki sifat Tradisional, artinya bersifat turun temurun dari zaman nenek moyang hingga zaman sekarang, keadaannya masih tetap utuh, masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan.
Contohnya seperti suku Naulu di Pulau Seram yang sampai sekarang terhadap bertahan dengan hukum adatnya.
2. Magis Religius (Keagamaan)
Hukum adat memiliki sifat Magis Religius, artinya hukum adat selalu berkaitan dengan persoalan magis dan spiritualisme yaitu kepercayaan terhadap hal-hal gaib, kepercayaan terhadap roh-roh halus dan roh-roh nenek moyang.
Contohnya pada upacara-upacara adat diadakan sesajen berupa potongan atau penggalan kepala manusia yang ditujukan pada roh-roh leluhur guna meminta restu atau perlindungan seperti yang dilakukan suku Naulu di Pulau Seram.
1. Komunal (Kebersamaan)
Hukum adat memiliki sifat Komunal, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat sehingga lebih mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan dilandaskan semangat kekeluargaan, gotong-royong, serta tolong-menolong.
Contohnya perburuan binatang seperti babi, rusa, burung yang dilakukan secara bersama oleh Suku Naulu di Pulau Seram, ada juga conoth lainnya seperti Masohi atau gotong royong ketika membangun rumah, gereja dan sebagainya.
Hukum adat memiliki sifat Komunal, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat sehingga lebih mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan dilandaskan semangat kekeluargaan, gotong-royong, serta tolong-menolong.
Contohnya perburuan binatang seperti babi, rusa, burung yang dilakukan secara bersama oleh Suku Naulu di Pulau Seram, ada juga conoth lainnya seperti Masohi atau gotong royong ketika membangun rumah, gereja dan sebagainya.
2. Konkrit & Visual
Hukum adat memiliki sifat Konkrit, artinya jelas, nyata, berwujud, adanya kesatuan antara perkataan dan perbuatan (perbuatan itu benar benar- benar merupakan realisasi dari perkataan).
Hukum adat memiliki sifat Konkrit, artinya jelas, nyata, berwujud, adanya kesatuan antara perkataan dan perbuatan (perbuatan itu benar benar- benar merupakan realisasi dari perkataan).
3. Terbuka & Sederhana
Hukum adat memiliki sifat Terbuka & Sederhana artinya bisa menerima hukum lain didalamnya selama tidak melebihi atau bertentangan dengan hukum adat tersebut.
Contohnya Suku Naulu di Pulau Seram bisa menerima hukum adat dari daerah atau negeri lain yang berada di Pulau Seram.
Hukum adat memiliki sifat Terbuka & Sederhana artinya bisa menerima hukum lain didalamnya selama tidak melebihi atau bertentangan dengan hukum adat tersebut.
Contohnya Suku Naulu di Pulau Seram bisa menerima hukum adat dari daerah atau negeri lain yang berada di Pulau Seram.
4. Mengikuti Perkembangan Zaman
Hukum adat memiliki sifat dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, namun sulit untuk diubah bentuknya karena sudah menjadi bagian dari hidup bermasyarakat.
Hukum adat memiliki sifat dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, namun sulit untuk diubah bentuknya karena sudah menjadi bagian dari hidup bermasyarakat.
5. Tidak Dikodifikasi
Hukum adat memiliki sifat tidak dikodifikasi artinya hukum adat tidak dibukukan atau ditulis seperti halnya hukum pidana karena hukum adat hidup dan berkembang di dalam masyarakat terkecuali peraturan raja-raja pada zaman dahulu yang ditulis di batu ataupun dinding kerajaan.
Contohnya kegiatan panas pela yang diadakan oleh Negeri Tihulale dan Negeri Huku di Pulau Seram setiap beberapa tahun sekali, kegiatan ini tidak pernah dijadwalkan secara tertulis, karena sudah hidup dan berlangsung di tengah masyarakat selama ribuan tahun.
Hukum adat memiliki sifat tidak dikodifikasi artinya hukum adat tidak dibukukan atau ditulis seperti halnya hukum pidana karena hukum adat hidup dan berkembang di dalam masyarakat terkecuali peraturan raja-raja pada zaman dahulu yang ditulis di batu ataupun dinding kerajaan.
Contohnya kegiatan panas pela yang diadakan oleh Negeri Tihulale dan Negeri Huku di Pulau Seram setiap beberapa tahun sekali, kegiatan ini tidak pernah dijadwalkan secara tertulis, karena sudah hidup dan berlangsung di tengah masyarakat selama ribuan tahun.
6. Musyawarah Mufakat
Hukum adat memiliki sifat musyawarah mufakat artinya dalam suatu masyarakat adat, jika ada permasalahan tertentu selalu diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga jarang sekali dalam masyarakat timbul perdebatan seperti yang banyak kita temui saat ini dalam masyarakat modern.
Hukum adat memiliki sifat musyawarah mufakat artinya dalam suatu masyarakat adat, jika ada permasalahan tertentu selalu diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga jarang sekali dalam masyarakat timbul perdebatan seperti yang banyak kita temui saat ini dalam masyarakat modern.
dikutip dari :
Hilman Hadikusuma,Bahasa Hukum Indonesia, ( Bandung: P.T.Alumni,2010)
Iman Sudiyat, Asas – Asas Hukum Adat Bekal Pengantar,(
Yogyakarta:Liberty)
Kurniawan, JA., 2008. Hukum Adat dan
Problematika Hukum Indonesia, Majalah Hukum “Yuridika”, Fakultas
Hukum Universitas Airlanga
http://my.opera.com/nalhacker/blog/2010/10/29/sifat-dan-unsur-hukum-adat
0 komentar:
Posting Komentar