Senin, 12 Maret 2012

Pola Papercraft

berawal dari kesetrum hobby temen akhirnya saya mulai melirik kesenian kertas   Papercraft. Sebenernya ini merupakan kesenian yang gampang gampang susah karna kita harus jeli dan sabar. Alat yang dibutuhkan juga cuman simpel yakni :
a. gunting/ cuter
b. lem 
c. penggaris

Dan ini ada beberapa pola  Papercraft yang simpel bisa dicoba buat para pemula 







np: print dengan ukuran A4 
SLAMAT MENCOBA 


Read more

Jumat, 24 Februari 2012

Tips Memperlakukan HP



HP sudah menjelma menjadi benda yang wajib dimiliki. Namun dalam memperlakukan HP juga ada cara caranya tersendiri, simaklah tips dari saya supaya HP anda bahagia disisi anda

*Jangan goyang goyang HP saat sinyal mendadak hilang / lemah 
hal ini bisa menyebabkan sinyal merasa mual dan mutah mutah 
lebih baik anda tempelkan HP pada tower terdekat 
sembari HP anda menikmati sinar matahari

*Mandikan HP anda 2x sehari 
jangan lupa juga gosok smpai bersih dan mengkilap
hal ini dapat membuat anda enjoy jika bersama

*Jangan menekan layar HP/keypad terlalu keras 
jika anda melakukannya maka anda hanya akan menyakitinya 
kecuali jika HP anda sedang menderita pegal pegal 

*Jangan mencharge HP anda saat batre penuh 
hal ini akan membuat HP anda hamil 
belum tentu juga anda mau bertanggung jawab menikahinya

*Jangan terlalu sering main game di HP 
cobalah untuk serius dengan HP anda 
siapa tau akan langgeng sampaikakek nenek
selamat mencoba  !!
Read more

Jam Animasi Untuk Blogmu

gag perlu ba bi bu capcus aja menuju sasaran

cara nampangin :


1. masuk ke dasbor


2. pilih tata letak


3. tambahkan gadget


4. pilih HTML/Java Script

ini beberapa script
silahkan pilih

Jam Animasi Squidward 

<embed src="http://fc03.deviantart.com/fs48/f/2009/189/1/e/clockwidget_by_blogclocks.swf?c=0x99e2ff&p=http%3A%2F%2Fi41%2Etinypic%2Ecom%2F11rydfq%2Ejpg&a=20&s=1&r=1" quality="high" pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer" type="application/x-shockwave-flash" width="120" height="120" wmode="transparent"></embed>
Jam Animasi Spongebob 

<embed src=http://fc01.deviantart.com/fs45/f/2009/139/2/6/Spongebob_Clock_by_blogclocks.swf quality=high pluginspage=http://www.macromedia.com/go/getflashplayer type=application/x-shockwave-flash width=150 height=127 wmode=transparent></embed> 

Jam Digital  

<embed src=http://fc08.deviantart.com/fs49/f/2009/196/a/7/appledigitalclock_by_blogclocks.swf quality=high pluginspage=http://www.macromedia.com/go/getflashplayer type=application/x-shockwave-flash width=120 height=140 wmode=transparent></embed> 


Jam Animasi Lambang "GARUDA" 


<p align="center"><embed menu="false" pluginspage="http://www.adobe.com/go/getflashplayer" swliveconnect="true" quality="best" allowscriptaccess="sameDomain" loop="false" flashvars="&col1=d89b09&col2=7cc034&dayAdd=0&cal=true&gig_lt=1248336103578&gig_pt=1248336182359&gig_g=1&gig_n=blogger" src="http://www.widgipedia.com/widgets/orido/Jam-Garuda-Indonesia-4639-8192_134217728.widget?__install_id=1248336094072&__view=expanded" height="205" type="application/x-shockwave-flash" width="205" wmode="transparent"> </embed></p>



semoga bermanfaat !! 

Read more

Kamis, 23 Februari 2012

Pesona Gemerlap Taman Pelangi

Kini bertambah lagi tawaran alternatif untuk menghabiskan waktu di kota Jogja, Taman Pelangi atau yang juga disebut taman lampion yang terletak di area monumen jogja kembali (monjali). Dibuka dari sore hari sekitar pukul 5.00. Di sana pengunjung dimanjakan dengan warna warni cahaya layaknya pelangi dan beraneka ragam bentuk dari lampion yang ada. Tempat ini buka setiap hari dengan harga tiket Rp. 10.000 (hari biasa) Rp. 15.000 (akhir pekan). Selain itu pengunjung juga dapat menikamati wahana permaimam seperti trampolin, euro bungee, ATV, mini safari train, bom bom car, rumah balon, fun bike, helicak, bola air, perahu dayung, pemancingan, bahkan ada stand yang menyediakan penyewaan kostum princess dan aneka wahana lain dengan tiket berkisar Rp. 10.000 - Rp. 20.000. Selain itu masih ada stand kuliner dan beberapa permainan free seperti  monopoli, dakon, catur dll. 

Ini beberapa foto yang sempat saya ambil di taman pelangi 







Read more

Animasi Cute di Blogmu

mau blog mu dihiasi animasi yang imut imut bin unyuw unyuw?? 
ni dia eberapa animasi yang bisa jadi alternatif pilihan kamu 


puus bobog

zzzzzz jangan brisik nanti si pus manis bangun 


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:110px;height:140px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/000203C0.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www. javacreativity.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div



kelinci manis


kelinci manis siap mewarnai blog kamu supaya smakin manis bin lucu 


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:125px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/000203A0.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www. javacreativity.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>



dedek gila 


ni si dedek gag bisa berhenti ketawa, cocok nangkring di blog kamu 

<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:82px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/0002031F.gif" border="0" /></a><small><center><a href="http://www.javacreativity.com" target="_blank">Widget-Animasi</a></center></small></div>




pinguin ndud 

si pinguin ndut ni gag kan ninggalin blog kamu karna dia keberatan badan gag bisa lari apa lagi terbang 


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:110px;height:130px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/00020484.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www. javacreativity.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>



mawar pinky 

awas durinya tajem nih


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:100px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/00020322.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www. javacreativity.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>

gajah lompat tag tinggi 

bikin blog mu bergoyang


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 20px;width:120px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/000203BC.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www. javacreativity.com" target="_blank">Widget-Animasi</a></center></small></div>




Slamat mencoba !!
Read more

PERBEDAAN SISTEM HUKUM KONTINENTAL DAN SISTEM HUKUM ANGLO SAXON


A.    Sistem Hukum Kontinental (Civil Law = hukum romawi)
Sistem hukum kontinental berkembang di negara – negara Eropa. Sistem hukum ini bersumber dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527 – 565).
·         Prinsip utama atau prinsip dasar :
Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa       hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
·          Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
·          Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
·          Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
B.      Sistem Hukum Anglo Saxon
sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.

C.     Perbedaan

Pembeda
Sistem Hukum Kontinental
Sistem Hukum Anglo Saxon
Sumber Hukum
1.      Undang – undang dibentuk oleh legslatif (statutes)
2.      Peraturan – peraturan hukum
3.      Kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat
1.      Putusan hakim / putusan pengadilan / yurisprudensi (judicial decisions)
2.      Peraturan hukum tertulis (undang – undang), peraturan administrasi dan kebiasaan
Bentuk
1.      mengenal sistem peradilan administras
2.      menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi
3.      tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah


1.      hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara
2.      dikembangkan melalui praktek prosedur hukum
3.      dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.

Kodifikasi hukum
Dikenal dengan adanya kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum



Tidak ada kodifikasi
Keputusan hakim
tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum
keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.

Pandangan hakim
lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum
pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
Kategoris
bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum
kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.

Dasar hukum
Kodifikasi hukum
Yurisprudensi / keputusan hakim
Peran hakim
Tidak bebas menciptakan hukum baru karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya
Bertugas menafsirakan dan menetapkan peraturan, menciptakan kaidah hukum baru yang mengatur tata kehidupan masyarakat, menciptakan prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara


Read more

Hukum Adat “ Adat- recht”





1.    Pengertian Hukum Adat
Hukum adat berasal dari istilah arab yakni Huk’m dan Adah. Kata Huk’m(jamak: ahkam) mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan kata Adahberarti kebiasaan. Jadi hukum adat bisa diartikan sebagi aturan kebiasaan. Namun di masyarakat hukum adat sering disebut dengan “adat”. Hukum data juga disebut sebagai “ Adat- recht”.
·         Hukum adat menurut Van Vollenhoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu puhak mempunyai sanksi
·         Hukum adat menurut Bushar Muhammad
Dalam hal ini Bushar Muhammad mengatakan bahwa hukum adat itu susah untuk didefinisikan karena:
-          Hukum adat slalu berkembang
-          Hukum adat secara langsung selalu membawa kita kepada 2 keadaan yang justru merupakan sifat dan pembawaan hukum adat itu, ialah :
a.       Tertulis dan tidak tertulis
b.      Pasti atau tidak pasti
c.       Hukum raja atau hukum rakyat dan lain sebagainya
·         Hukum adat menurut Sukanto
Hukum adat merupakan keseluruhan adat (yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman)yang mempunyai akibat hukum.

Sejarah Hukum Adat
·         Trio Penemu Hukum Adat
a.       Penemu hukum adat yang pertama ialah Wilken. Wilken datang ke Indonesia sebagai Pegawai Pangreh Raja Belanda, awalnya ia berada di Buru, kemudian di Gorontalo dan Minahasa Barat, selanjutnya di Sipirok dan Mandailing. Di semua daerah itu telah membukakan segala sesuatu yang dilihatnya seperti hak hutan di Buru,hak tanah di Sipirok dan tentang agraria di Minahasa. Setelah kembali ke Nederland (1883) Welken membuat sebuah metode perbandingan Ethologie yang pada masa itu masih dianggap sebagai hal baru. Meskipun Wilken belum menggunakan istilah “Adat- Recht” namun karyanya telah menjadikan Hukum Adat mendapat tempat tersendiri dalam lingkungan bahan- bahan yang bersifat ethologis. Wilken dapat disebut sebagai ontdekker ( penemu) Hukum adat meski Adat-Recht belum dikenalnya. Sementara itu yang menjadi pembentuk sistem hukum adat adalah Van Volenhoven. Pada tahun 1912 semua karangan Wilken dikumpulkan oleh Van Ossenbruggen dalam sebuah kumpulan “De Verspreide Geschriften” dan pada tahun yang sama menerbitkan kembali karangan Wilken dalam himpunan dengan judul “Opstellen over Adat- Recht” (karangan – karangan tentang hukum adat).
b.      Penemu hukum adat yang kedua ialah Liefrinck. Seperti halnya Welken, Liefrinck juga memberi tempat tersendiri pada hukum data namun ia hanya membatasi penelitiannya di daerah Bali dan Lombok. Pada tahun 1927 tulisan – tulisan terpenting milik Lefrinck dikumpulkan oleh Van Eerde di dalam himpunan “Bali dan Lombok” dengan sub judul “GESCHRIFTEN”.
c.       Penemu hukum adat yang ketiga adalah Snouck Hurgronje. Pada tahun 1884 -1885 ia mengembara di tanah Arab dan bergaul dengan orang – orang Indonesia (jawa dan aceh). Karena pergaulannya itu ia mengenal beberapa lembaga hukum adat. Pada 1889 ia dikirim ke Indonesia untuk mempelajari lembaga – lembaga islam dan diangkat sebagai penasehat untuk bahasa – bahasa Timur dan Hukum Islam. Selama berada di Indonesia ia menerbitkan beberapa karya besarnya tentang lembaga- lembaga kebudayaan di Sumatra bagian Utara. Pada tahun 1893 dan 1903 diterbitkan buku “De Atjehers” dan “ Het Gajoland” ( negeri Gayo). Snouck Hurgronje mengemukakan istilah “ Adat-Recht”. Sementara itu mulai bermunculan literatur – literatur hukum adat baik tulisan para sarjana hukum. 

Ø  Bentuk Hukum Adat
Pada umunya hukum adat tidak tentulis dalam bentuk perundang undangan dan tidak dikodifikasikan, jadi tidak tersusun secara sistematis dan tidak dihimpun dalam kitab perundangan. Bentuk hukum adat tidak teratur, keputusan tidak memakai konsideran, pasal – pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan, bahkan kebanyakan tidak ditulis atau dicatat.

Ø  Corak dan Karakteristik Hukum Adat
Hukum adat memiliki corak, dan karakteristik sebagai berikut:
1. Komunalistik, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat.
2. Religio-magis, artinya hukum adat selalu berkaitan dengan persoalan magis dan spiritualisme (kepercayaan atas roh-roh nenek moyang, dsb).
3. Konkrit, artinya perhubungan-perhubungan hidup yang ada dalam hukum adat adalah perhubungan-perhubungan yang konkrit atau nyata. Seperti halnya, dalam hukum adat istilah jual-beli hanya dimaknai secara nyata yakni jika telah benar-benar ada pertukaran uang dan barang secara kontan, sehingga dalam hukum adat tidak dikenal sistem jual-beli secara kredit sebagaimana yang dikenal di BW.
4. Visual, artinya dalam hukum adat perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (seperti halnya sistem panjerpeningset, dll).
Ø  Sifat dan Unsur Hukum Adat
1.        Tradisional
Hukum adat memiliki sifat Tradisional, artinya bersifat turun temurun dari zaman nenek moyang hingga zaman sekarang, keadaannya masih tetap utuh, masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan.
Contohnya seperti suku Naulu di Pulau Seram yang sampai sekarang terhadap bertahan dengan hukum adatnya.

2.  Magis Religius (Keagamaan)
Hukum adat memiliki sifat Magis Religius, artinya hukum adat selalu berkaitan dengan persoalan magis dan spiritualisme yaitu kepercayaan terhadap hal-hal gaib, kepercayaan terhadap roh-roh halus dan roh-roh nenek moyang.
Contohnya pada upacara-upacara adat diadakan sesajen berupa potongan atau penggalan kepala manusia yang ditujukan pada roh-roh leluhur guna meminta restu atau perlindungan seperti yang dilakukan suku Naulu di Pulau Seram.
1.        Komunal (Kebersamaan)
Hukum adat memiliki sifat Komunal, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat sehingga lebih mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan dilandaskan semangat kekeluargaan, gotong-royong, serta tolong-menolong.
Contohnya perburuan binatang seperti babi, rusa, burung yang dilakukan secara bersama oleh Suku Naulu di Pulau Seram, ada juga conoth lainnya seperti Masohi atau gotong royong ketika membangun rumah, gereja dan sebagainya.


2.       Konkrit & Visual
Hukum adat memiliki sifat Konkrit, artinya jelas, nyata, berwujud, adanya kesatuan antara perkataan dan perbuatan (perbuatan itu benar benar- benar merupakan realisasi dari perkataan).
3.       Terbuka & Sederhana
Hukum adat memiliki sifat Terbuka & Sederhana artinya bisa menerima hukum lain didalamnya selama tidak melebihi atau bertentangan dengan hukum adat tersebut.
Contohnya Suku Naulu di Pulau Seram bisa menerima hukum adat dari daerah atau negeri lain yang berada di Pulau Seram.


4.       Mengikuti Perkembangan Zaman
Hukum adat memiliki sifat dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,  namun sulit untuk diubah bentuknya karena sudah menjadi bagian dari hidup bermasyarakat.
5.       Tidak Dikodifikasi
Hukum adat memiliki sifat tidak dikodifikasi artinya hukum adat tidak dibukukan atau ditulis seperti halnya hukum pidana karena hukum adat hidup dan berkembang di dalam masyarakat terkecuali peraturan raja-raja pada zaman dahulu yang ditulis di batu ataupun dinding kerajaan.
Contohnya kegiatan panas pela yang diadakan oleh Negeri Tihulale dan Negeri Huku di Pulau Seram setiap beberapa tahun sekali, kegiatan ini tidak pernah dijadwalkan secara tertulis, karena sudah hidup dan berlangsung di tengah masyarakat selama ribuan tahun.
6.      Musyawarah Mufakat
Hukum adat memiliki sifat musyawarah mufakat artinya dalam suatu masyarakat adat, jika ada permasalahan tertentu selalu diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga jarang sekali dalam masyarakat timbul perdebatan seperti yang banyak kita temui saat ini dalam masyarakat modern. 









dikutip dari : 
Hilman Hadikusuma,Bahasa Hukum Indonesia, ( Bandung: P.T.Alumni,2010)
 Iman Sudiyat, Asas – Asas Hukum Adat Bekal Pengantar,( Yogyakarta:Liberty)
Kurniawan, JA., 2008. Hukum Adat dan Problematika Hukum Indonesia, Majalah Hukum “Yuridika”, Fakultas
Hukum Universitas Airlanga
http://my.opera.com/nalhacker/blog/2010/10/29/sifat-dan-unsur-hukum-adat
Read more

Template by:

Free Blog Templates